DARA | BANDUNG BARA – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemkab setempat menindak tegas pemilik minimarket yang menyalahi aturan perizinan. Ditengarai fungsi dan bentuk bangunan minimarket yang ada di daerah ini menyalahi IMB.
Anggota DPRD Komisi III KB , Pither Tjuandys dari Fraksi Demokrat mendesak Pemkab setempat mengkaji ulang izin-izin yang telah dikeluarkan untuk minimarket. Minimarket biasanya menyewa bangunan yang sudah ada dan mengubah bentuk bangunannya.
“Namun di lapangan izin yang dipakai kebanyakan tempat tinggal bukan untuk niaga,” kata Pither, belum lama ini.
Menurut dua, dari 318 minimarker yang ada, hanya 46 yang mengantongi izin sesuai peruntukannya. “Tentu, peraturan daerah (Perda) banyak yang dilanggar. Selain itu, hal tersebut menjadi kerugian yang berpengaruh terhadap PAD Bandung Barat.”
Menindaklanjuti masalah tersebut, Komisi III segera memanggil beberapa instansi terkait untuk mengetahui detail proses pendirian bangunan minimarket. Ia menilai pihak minimarket melalaikan kewajibannya.
“Pemerintah harus berani mengambil sikap. Seperti perhotelan pun banyak yang sudah selasai dibangun. Tapi tidak berizin, Hal ini perlu tindakan pemerintah dalam menegakkan Perda di Kabupaten Bandung Barat,” ujardia.
Hal tersebut melanggar aturan dan sudah selayaknya Satpol PP Bandung Barat segera bertindak dengan menyegel minimarket tersebut. Menurut dia, tidak alasan bagi mereka tidak mengetahui aturan yang ada karena sudah diberitahukan kepada semua pengelola minimarket di Bandung Barat.***
Editor: Ayi Kusmawan