Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar piutang wajib pajak khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat kurang mampu dihapuskan.
DARA | BANDUNG – Usulan tersebut seiring banyak dari masyarakat kurang mampu itu adalah warga yang belum sejahtera dari sisi ekonomi dan bukan pekerja produktif, sehingga tidak mampu membayar pokok utang ataupun dendanya.
“Pemutihan pajak bagi masyarakat kecil itu demi kemanusiaan dan kebijaksanaan pemerintah daerah untuk bersikap adil kepada rakyat. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah daerah, agar piutang mereka dihapuskan saja,” ujar Anggota DPRD KBB, Dadan Supardan saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (6/3/2020).
Menurut Dadan, selain membantu masyarakat, hal ini juga bisa mengurangi beban permasalahan Pemkab Bandung Barat. Mengingat setiap tahunnya piutang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dirinya menilai, adanya denda piutang setiap bulan 2 persen dari nilai pajak dan setelah dua tahun 48 persen, semakin mempersulit warga kurang mampu karena piutangnya terus membesar. Di sisi lain mereka pun masih kesulitan untuk memikirkan kehidupan sehari-hari. Sehingga mesti ada pendekatan dan solusi terbaik dari pihak Pemerintah Daerah kepada WP, agar masyarakat tidak terbebani.
“Kalau untuk WP yang produktif atau secara ekonomi mampu, mereka harus bayar. Bahkan kalau perlu dikejar agar piutangnya dilunasi. Tapi bagi warga miskin harus ada kebijakan khusus, karena mereka itu untuk makan sehari-hari saja susah, apalagi untuk membayar pajak dan denda PBB,” ungkapnya.
Dadang menuturkan, solusi yang bisa dilakukan Pemkab Bandung Barat seperti meminimalisasi besaran nilai piutang atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Sementara agar penghapusan piutang PBB ini tepat sasaran kepada warga yang kurang mampu, Pemkab Bandung bisa melakukan pemutahiran data sehingga ditemukan data yang objektif. Atau bisa juga berkoordinasi dengan dinas lain termasuk BPS atau bekerja sama dengan pemerintah desa.
“Usulan soal penghapusan piutang PBB bagi warga miskin ini sudah saya usulkan sejak 2015, tapi memang belum terealisasi. Semoga saja ada jalan tengah, agar warga miskin terbantu tapi di sisi lain target pendapatan dari PBB tetap bisa tercapai,” katanya.
Seperti diketahui, piutang dan denda dari PBB warga KBB yang belum masuk ke kas daerah hingga kini mencapai kurang lebih Rp 300 miliar. Jumlah piutang itu terhitung secara kumulatif sejak 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan (PBB P2) dilimpahkan dari pusat ke daerah.***
Editor: denkur