Usulan Komisi II DPRD Kota Sukabumi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) disetujui semua fraksi.
DARA | SUKABUMI – Pendapat persetujuan fraksi itu melalui rapat paripurna yang digelar Selasa malam tadi (27/07/2020), di DPRD Kota Sukabumi.
“Melalui rapur malam tadi semua fraksi nyatakan setuju namun dengan catatan perbaikan,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Selasa (28/07/2020).
Raperda terkait Coorporatte Social Responbility (CSR) ini, nantinya ditindaklanjuti usai terbentuk pansus DPRD. “Jadwalnya malam ini paripurna dengan pihak eksekutif. Nantinya DPRD yang menjelaskan kepada eksekutif mengenai raperda ini,” kata Kamal.
Salah seorang Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo menyampaikan pentingnya ada Raperda CSR tersebut mengacu pada UU 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. “Bagaimana kepedulian perusahaan harus ada kepada masyarakat yang berada di wilayah perusahaan tersebut,” tutur Faisal.
Dana sukarela dari perusahaan yang diakomodatif itu nanti akan dikurung oleh sebuah aturan yakni Perda TJSLP.
“Jadi tidak serta merta semua orang bisa mendapatkan dana tersebut dengan mudah, namun harus melalui wadah,” ungkapnya.
Nantinya ada sebuah coorporate atau wadah yang akan menyalurkan dana tersebut. Personal dalam wadah tersebut nanti direkomendasikan oleh Wali Kota Sukabumi.
“Wadah tersebut nantinya, terdiri dari perwakilan perusahaan, akademisi, tokoh masyarakat dan pemuda. Untuk mengelola dana perusahaan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak terakomodir dari musrenbang,” kata Faisal.***
Editor: denkur