DPRD Kota Sukabumi gelar Paripurna bahas RAPBD 2024.
DARA | Paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/10/2023).
Paripurna digelar sebagai penjelasan dari Penjabat Wali Kota Sukabumi terhadap rancangan APBD Tahun 2024 agar APBD terselesaikan tepat waktu.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, APBD salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Diharapkan mampu mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat Kota Sukabumi.
“ Dalam proses mewujudkan cita-cita tersebut kita harus mempedomani ketentuan yang sesuai dengan kaidah, norma, dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, hingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Ini kata Kusmana jadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah.
Rencana pembangunan daerah kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana.
“Setiap isu dan permasalahan dapat diselesaikan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Kusmana juga mengatakan, secara makro, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Artinya, kebijakan ini difokuskan pada penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan angka prevalensi tengkes, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi di daerah.
“Dalam mempercepat akselerasi transformasi ekonomi, dalam jangka menengah pemerintah mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah,” kata Kusmana.
Sinergitas dan kalibrasi kebijakan daerah dengan pusat diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi wilayah.
Targetnya, kata Kusmana Hartadji, pelayanan publik setiap urusan daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sinergitas dan kalibrasi anggaran wajib diajukan oleh kepala daerah lengkap dengan Raperda APBD termasuk penjelasan dan dokumen pendukungnya paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
Editor: denkur | Foto: Ist