DPRD Kota Sukabumi gelar rapat paripurna. Ini agendanya.
DARA | DPRD Kota Sukabumi gelar paripurna, Selasa (4/3/2025).
Agendanya adalah penjelasan Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.
Selain itu, juga pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
Bobby menuturkan, LKPJ lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevaluasi terhadap perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Khususnya, lanjut Bobby, menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
“Penyampaian LKPJ ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
“Penyajian uraian LKPJ secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dicapai oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi, diantaranya menyajikan data dan informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan,” imbuhnya.***
Editor: denkur