DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Dua Raperda Gender, Begini Penjelasan Kusmana

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Sukabumi gelar paripurna membahas dua Raperda.

DARA | Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Paripurna digelar Senin 20 Mei 2024 dihadiri juga Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Kusmana menjelaskan Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.

Raperda ini, kata Kusmana bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kemudian Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

“Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tutur Kusmana.

Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.

“Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” ujar Kusmana.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB