DARA | LAHAT – Pimpinan DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan perlu mengevaluasi keputusan penghentia uji coba jalur satu arah dari Pasar Lama sampai Simpang Empat Pasar Lematang. Kinerja Dishub dan Satlantas setempat dilindungi Undang-undang.
“Saya sangat mendukung jerih payah anggota Dishub dan Satlantas mengatur kendaraan untuk patuh dalam uji coba jalur satu arah mulai dari taman kota sampai dengan simpang empat lampu merah Pasar Lematang,” kata pengacara asal Kabupaten Lahat, Firnanda SH. CLA, kepada dara.co.id, menanggapi keputusan DPRD Kabupaten Lahat menghentikan uji coba jalur satu arah di jalan tersebut, Rabu (27/2/2019) siang.
Menurut dia, kinerja dua instansi pemerintah itu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk DPRD setempat. Kinerja mereka dilindungi Undang-undang dalam mengatur lalu lintas.
“Terlebih, masa uji coba belum berakhir. Tapi sudah ada penekanan dari pimpinan DPRD Kabupaten Lahat untuk segera diberhentikan. Jadi sebenarnya ada apa di balik keputusan dewan tersebut?” uajr dia.
Ia mencontohkan, aturan genap ganjil untuk kendaraan yang melintas di salah satu jalur di Jakarta yang diberlakukan oleh Dishub dan Satlantas setempat. Pengguna jalan di jalur itu banyak yang mengeluh, bahkan tidak setuju atas pemberlakuan itu. Tapi DPRD DKI Jakarta tidak mengintervensi dalam bentuk apapun.
Sebagai warga pribumi Kabupaten Lahat, ia mempertanyakan keputusan pimpinan DPRD Lahat tersebut. Ia menduga, dalam hal ini ada muatan politik.
“Karena saat ini suasana menjelang pesta politik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni W. SH., meminta Dishub dan pihak terkait lainnya menghentikan ujicoba jalur satu arah dari Pasar Lama sampai Simpang Empat Pasar Lematang, yang berjalan minggu ini. Alasan utama soal kemacetan, itu bisa didiskusikan bersama.
Sri mengajak, dalam melaksanaan kebijakan ini terlebih dahulu harus dibicarakan bersama dengan pihaknya. “Jangan serta merta langsung diberlakukan,” katanya.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan