DPRD Kabupaten Bandung prihatin atas kejadian banjor dan longsor yang terjadi di daerah ini. Salah satu bentuk keprihatinan mereka, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan izin galian C kepada Pemprov Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Bencana banjir dan longsor yang terjadi Kabuapten Bandung, Jawa Barat mengundang keprihatinan semua anggota DPRD setempat.
Keprihatinan itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, dengan membuat surat yang ditujukan kepada Pemprov Jawa Barat mengenai izin galian C di daerah Desa Sadu Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. “Kita akan mempertanyakan izinnya bukan tentang galian C. Kok bisa semudah itu memberikan izin di lokasi yang bisa berdampak longsor,” kata Yanto, Rabu (18/12/2019).
Padahal, lanjutnya, sudah dua kali longsor terjadi di lokasi tersebut. Beberapa tahun lalu, menurut dia, malah sampai merenggut beberapa nyawa.
Sekarang terjadi lagi longsor. Tapi, menurut dia Pemprov Jawa Barat memberlakukan izin galiannya.
Yanto berharap, dari kejadian tersebut Pemkab Bandung punya keberanian untuk menolak galian yang berindukasi kepada kerusakan alam dan membahayakan nyawa manusia.
Apalagi, lanjut dia, lokasinya ada di Kabupaten Bandung. Jadi, kata dia, harus bijak saat memberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan penggalian. “Kalau perlu langsung tolak saja,” ujar dia.
Ia khawatir jika kejadian ini dibiarkan saja, kemungkinan akan terjadi bencana susulan. Itu, menurut Yanto bisa membahayakan warga sekitar atau pemakai jalan raya.
“Kesusahan rakyat itu kesusahan DPRD juga, kepedihan juga kepedihan DPRD, dan sebagai wakil rakyat kami sepakat untuk melakukan pembenahan alam dan penertiban agar bisa tercipta kenyamanan dan keamanan,” kata Yanto, seraya menambahkan, kemudahan akses pemberian izin mesti dikaji ulang dan dievaluasi, selanjutnya diverifikasi agar tidak menimbulkan masalah.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan