Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
DARA | BANDUNG – “Meskipun raperda telah disetujui, namun masih memerlukan evaluasi dari gubernur. Nanti rekomendasi dari evaluasi tersebut, harus terakomodir dalam raperda ini. Selanjutnya baru dapat ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah),” ujar Bupati Bandung H Dadang M Naser usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD di Soreang, Senin kemarin (3/8/2020).
Bupati menginstruksikan jajarannya untuk segera menyesuaikan pola APBD, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kita harus segera berlari menyesuaikan pola APBD dengan peraturan baru ini. Di mana pola atau struktur belanjanya sedikit berubah. Ada belanja operasional, ada belanja transfer, itu jangan campur aduk. Dulu kita menggunakan Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah), sekarang berubah menjadi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” tukas bupati.
Dadang Naser menerangkan, SIPD merupakan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah terintegrasi, yang bertujuan menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat, menghasilkan layanan informasi berbasis elektronik, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
“Ini menyangkut bagaimana informasi satu atap tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Jadi selain IT nya, akuntabilitasnya juga harus dikuasai oleh seluruh PD (perangkat daerah), sehingga diperlukan rapat koordinasi antara tim anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemda. Terus disosialisasikan dan seluruh PD harus paham sampai ke teknis. Terutama untuk membahas anggaran di 2021 dan anggaran perubahan,” ujar Dadang Naser.
Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019, pada kesempatan rapat paripurna itu juga disetujui empat buah raperda lainnya. Di antaranya Raperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dan Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Terkait pariwisata halal, bagaimana tempat wisata, restoran maupun perhotelan, menyediakan tempat ibadah yang memadai, dan sajian makanannya halalan toyyiban. Di samping itu tentu kualitas pelayanannya juga ditingkatkan,” imbuh DN.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi bagian dari penyelenggara wisata. “Tunjukkan keramahan, sambut pengunjung dengan senyum, jamu dengan kuliner yang khas, dan berikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung,” ujarnya.
Selain itu, kebersihan dan sanitasi lingkungan yang baik sangat menunjang pertumbuhan dan pengembangan wisata. “Sediakan homestay yang nyaman, karena banyak pengunjung dari kota ingin menikmati suasana desa yang asri, bersih dan rapi. Dari situ akan muncul timbul multiplier effect, sejumlah potensi ekonomi baru akan muncul, sehingga kesejahteraan masyarakat pun bisa meningkat. Kita ada payung hukumnya berupa perda ini. Tinggal nanti semua pihak, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, harus sama-sama peduli,” pungkas DN.***
Editor: denkur