DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Membahas Nasib BPRS Syariah Gotong-Royong

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

DPRD Subang menggelar sidang paripurna terkait nota pengantar atas rancangan pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong-Royong dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPS perubahan Kabupaten Subang tahun 2020 serta Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Subang tahun 2021, Selasa (18/8/2020).


DARA | SUBANG – Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Aceng Kudus, Lina Marlina dan Wakil Bupati Subang Kang Akur.

Menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur, ditengah pandemi Covid 19, yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang tak stabil, aktivitas harus tetap berjalan dan selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Terkait Raperda, kata Agus Maskur yakni Raperda tentang Pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong, rancangan kesepahaman kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan tahun 2020.

Rancangan kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2021  dan Raperda tentang Pencabutan Ijin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.

Hal tersebut, kata Agus Maskur, berdasarkan Undang Undang Nomer 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Dinyatakan bahwa BPR Syariah Gotong Gotong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPRS berstatus pengawasan khusus yang tidak disehatkan.

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Agus Maskur meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Subang.

Dijelaskan Wabup Agus, gagalnya suatu Bank dengan tidak melakukan penyelamatan dan meminta otoritas jasa keuangan untuk mencabut ijin usaha bank tersebut.

“Ini berdasarkan pertimbangan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan, sesuai nomer KEP-65/D.3/2020, tanggal 5 Juni 2020, tentang pencabutan ijin usaha bank tersebut,” papar Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB