DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Membahas Nasib BPRS Syariah Gotong-Royong

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

DPRD Subang menggelar sidang paripurna terkait nota pengantar atas rancangan pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong-Royong dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPS perubahan Kabupaten Subang tahun 2020 serta Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Subang tahun 2021, Selasa (18/8/2020).


DARA | SUBANG – Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Aceng Kudus, Lina Marlina dan Wakil Bupati Subang Kang Akur.

Menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur, ditengah pandemi Covid 19, yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang tak stabil, aktivitas harus tetap berjalan dan selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Terkait Raperda, kata Agus Maskur yakni Raperda tentang Pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong, rancangan kesepahaman kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan tahun 2020.

Rancangan kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2021  dan Raperda tentang Pencabutan Ijin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.

Hal tersebut, kata Agus Maskur, berdasarkan Undang Undang Nomer 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Dinyatakan bahwa BPR Syariah Gotong Gotong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPRS berstatus pengawasan khusus yang tidak disehatkan.

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Agus Maskur meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Subang.

Dijelaskan Wabup Agus, gagalnya suatu Bank dengan tidak melakukan penyelamatan dan meminta otoritas jasa keuangan untuk mencabut ijin usaha bank tersebut.

“Ini berdasarkan pertimbangan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan, sesuai nomer KEP-65/D.3/2020, tanggal 5 Juni 2020, tentang pencabutan ijin usaha bank tersebut,” papar Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru