DPRD Subang menggelar sidang paripurna terkait nota pengantar atas rancangan pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong-Royong dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPS perubahan Kabupaten Subang tahun 2020 serta Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Subang tahun 2021, Selasa (18/8/2020).
DARA | SUBANG – Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Aceng Kudus, Lina Marlina dan Wakil Bupati Subang Kang Akur.
Menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur, ditengah pandemi Covid 19, yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang tak stabil, aktivitas harus tetap berjalan dan selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan.
Terkait Raperda, kata Agus Maskur yakni Raperda tentang Pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong, rancangan kesepahaman kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan tahun 2020.
Rancangan kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2021 dan Raperda tentang Pencabutan Ijin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.
Hal tersebut, kata Agus Maskur, berdasarkan Undang Undang Nomer 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Dinyatakan bahwa BPR Syariah Gotong Gotong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPRS berstatus pengawasan khusus yang tidak disehatkan.
Agus Maskur meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Subang.
Dijelaskan Wabup Agus, gagalnya suatu Bank dengan tidak melakukan penyelamatan dan meminta otoritas jasa keuangan untuk mencabut ijin usaha bank tersebut.
“Ini berdasarkan pertimbangan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan, sesuai nomer KEP-65/D.3/2020, tanggal 5 Juni 2020, tentang pencabutan ijin usaha bank tersebut,” papar Agus.***
Editor: denkur