DARA | BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Jawa Barat melarang mendirikan bangunan di daerah bantaran sungai. Selain melanggar aturan, bangunan di bantaran sungai dapat mengancam keselamatan.
Sekretaris DPU Kota Bandung, Dudy Prayudy, memaparkan, jarak paling dekat untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai adalah 3 meter dari bibir sungai. Namun, dia menyesalkan di Kota Bandung ini justru tak sedikit bangunan yang notabene berfungsi sebagai hunian malah menempel dan bahkan melewati bibir sungai.
“Aturannya tidak boleh membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai minimal 3 meter dari badan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang banyak bangunan yang langsung di pinggir sungain bahkan banyak sekali bangunan yang berdiri di kirmir,” kata Dudy di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, kemarin.
Dia menjelaskan, kirmir hanya diperuntukan sebagai penahan arus air sungai. “Padahal kirmir yang kita buat bukan untuk menahan bangunan tapi untuk menahan air. Kirmir bukan untuk menahan bangunan.”
Pendirian bangunan di bantaran sungai, menurut dia, melanggar aturan. Oleh karena itu, pemilik bangunan bisa disanksi.
“Sanksinya ada beberapa tahap misalkan awalnya teguran dulu, kemudian penyegelan dan kemudian pembongkaran dan pembongkaran ini domainnya di Satpol PP,” ujarnya.
Selain mengingatkan untuk tidak membangun di bibir sungai, dia juga mengimbau masyarakat ikut serta menjaga kelestarian aliran sungai. Sampah di sungai ini menjadi salah satu penyebab utama banjir atau genangan air di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
“Kalau tidak bisa menciptakan solusi banjir, janganlah menjadi bagian dari penyebab banjir. Karena banyak dari masalah banjir ini juga disebabkan oleh tumpukan sampah,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan