“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” ujar Ema Sumarna.
DARA | BANDUNG – Agar bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek daring wajib mengantongi surat bebas Covid-19. Hal tersebut menjadi bagian dari kenyamanan dan ketenangan, baik mitra dan pelanggan yang akan melakukan pemesanan nantinya.
“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” tutur Sekretaris Daerah Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).
Dirinya pun mengapresiasi, adanya cek poin bagi mitra untuk kesehatan dan kendaraan, lantaran sudah memadai dari sisi protokol kesehatan. Untuk izin, menurut Ema, Pemkot Bandung pun tidak mematok waktunya. Jika syarat sudah terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan.
“Mereka komitmennya kuat, saya akan informasikan kepada walikota bahwa sudah cukup layak untuk beroperasi. Jika minggu depan saya pikir bisalah. Bertahap pastinya, mitra ini belum seluruhnya dulu karena mereka berproses,” jelasnya.
Ema menerangkan, pemerintah sudah memberikan arahan. Maka itu, perlu ada simbiosis mutualisme antara pengelola dengan mitranya.
“Harus ada simbiosis mutualisme, ‘win win solution’ kita berikan arahan regulasi ini. Mereka yang paparkan ini ideal, tinggal partisipasi dan kontribusinya dibuktikan di lapangan,” tuturnya.
Ema juga berterima kasih kepada para aplikator yang telah membantu Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan virus corona baru. Mulai dari pemberian bantuan masker, hand sanitizer, dan lainnya. Terutama memperhatikan kesejahteraan para mitranya.***
Editor: Muhammad Zein