Driver Ojek Daring Harus Bebas Corona

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojek Online. (sukabumiupdate.com)

Ilustrasi Ojek Online. (sukabumiupdate.com)

“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” ujar Ema Sumarna.


DARA | BANDUNG – Agar bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek daring wajib mengantongi surat bebas Covid-19. Hal tersebut menjadi bagian dari kenyamanan dan ketenangan, baik mitra dan pelanggan yang akan melakukan pemesanan nantinya.

“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” tutur Sekretaris Daerah Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).

Dirinya pun mengapresiasi, adanya cek poin bagi mitra untuk kesehatan dan kendaraan, lantaran sudah memadai dari sisi protokol kesehatan. Untuk izin, menurut Ema, Pemkot Bandung pun tidak mematok waktunya. Jika syarat sudah terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan.

“Mereka komitmennya kuat, saya akan informasikan kepada walikota bahwa sudah cukup layak untuk beroperasi. Jika minggu depan saya pikir bisalah. Bertahap pastinya, mitra ini belum seluruhnya dulu karena mereka berproses,” jelasnya.

Ema menerangkan, pemerintah sudah memberikan arahan. Maka itu, perlu ada simbiosis mutualisme antara pengelola dengan mitranya.

“Harus ada simbiosis mutualisme, ‘win win solution’ kita berikan arahan regulasi ini. Mereka yang paparkan ini ideal, tinggal partisipasi dan kontribusinya dibuktikan di lapangan,” tuturnya.

Ema juga berterima kasih kepada para aplikator yang telah membantu Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan virus corona baru. Mulai dari pemberian bantuan masker, hand sanitizer, dan lainnya. Terutama memperhatikan kesejahteraan para mitranya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB

Ilustrasi (Foto: MUIDigital)

HEADLINE

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:50 WIB