Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim memberi vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuh taksi online. Dua alasan hakim PN Garut memvonis mati dua terdakwa itu, yakni sadis dan keji.
DARA | GARUT – Sadis dan keji jadi alasan yang paling memberatkan hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menghukum mati dua pelaku, Jajang dan Doni, pembunuh sopir online.
Ketua majelis hakim PN Garut, Endratno Rajamai, menyebut hukuman mati dinilai paling setimpal diberikan kepada kedua pelaku. Apalagi pembunuhan sangat tak berprikemanusiaan.
“Vonis mati ini memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Kami melihat tidak ada hal yang meringankan. Justru hal memberatkan karena membunuh secara keji,” ucap Endratno, Selasa (15/10/2019).
Kedua pelaku, menurut daia,terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pelaku ingin menghilangkan nyawa korban untuk menguasai mobilnya.
“Membaca kronologisnya saja sangat sadis. Setelah dikampak, terus digilas mobil. Jenazahnya dibuang ke jurang dan mobil korban diambil,” katanya.
Mengenai banding dari para pelaku atas putusan majelis hakim, pihaknya memberi waktu selama tujuh hari. Hukuman mati yang pertama diberikan itu karena jadi vonis paling maksimal.
Nantinya berkas putusan perkara banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. “Biar PT yang memutuskan vonis mati itu sudah sesuai atau belum. Nanti akan dinilai sama PT,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum, Solihin, mengaku menerima atas putusan hakim memberi vonis mati. Pihaknya merasa bersyukur karena vonis yang diberikan melebihi dari tuntutan jaksa.
“Tapi kami juga sedang pikir-pikir dulu, soalnya terdakwa juga ajukan banding. Pikir-pikir ini kami gunakan untuk koordinasi dengan pimpinan,” ucap Solihin.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan