Dua anggota dewan diberi saksi lisan dan tertulis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat. Pasalnya, mereka sempat tersandung polemik yang membuat geger masyarakat.
DARA | BANDUNG – Dua anggota dewan itu yakni Dadang Supriatna dan Rahmat Hidayat Djati. Keduanya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPRD Jabar, usai rapat paripurna, selasa kemarin (30/6/2020).
Ketua BK DPRD Jabar Hasbullah mengatakan, Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar itu dipanggil terkait rekomedasi sekolah PPDB.
“Sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada kita dan meminta maaf secara terbuka di media,” ujar Hasbullah di Gedung Perkantoran DPRD Jabar, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Rabu (1/7/2020).
Dadang Supriatna tersandung polemik karena mengirimkan surat berlogo DPRD Jabar. Surat berisi rekomendasi calon siswa itu ditujukkan kepada SMKN 4 Bandung.
BK menganggap surat tersebut ‘bodong’, meski berlogo DPRD Jabar, namun surat tersebut tanpa alamat dan diedarkan tanpa mengikuti mekanisme yang ada.
“Ini dianggap bodong, tapi ada logo dewan, kop surat resmi harus jelas identitas lembaga. Jadi yang punya kop surat ini hanya pimpinan komisi atas kesalahan yang bersangkutan kita berikan peneguran secara lisan,” kata Hasbullah.
Masih dikutip dari detikcom, anggota dewan kedua yang diberi sanksi adalah Rahmat Hidayat Djati. Ia diberikan sanksi teguran secara tertulis karena sopirnya melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan restoran di sebuah hotel di Kabupaten Cianjur.
“Saya mendapatkan kronologis yang cukup panjang lebar dari yang bersangkutan, selama ini saya baru membaca dari media. Kita cek dan ternyata kejadiannya pada saat sarapan dan beliau (Rahmat) akui tidak memakai masker,” kata Hasbullah.***
Editor: denkur