Dua Anggota DPRD Surabaya Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 4 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iilustrasi (Foto: jarrak.ida)

Iilustrasi (Foto: jarrak.ida)

DARA | SURABAYA – Baru beberapa hari dilantik, anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur  periode 2019-2024, Ri, harus mendekam di ruang tahanan. Kader Partai Demokrat  yang tersandung kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) itu ditahan Kejari Tanjung Perak seusai menjalani pemeriksaan.

Menurut Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Ri dan rekannya sesama anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Dt, ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. “Peran mereka sama dengan empat anggota dewan lain yang sudah kami tahan,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).

Kedua tersangka ini datang setelah panggilan ketiga mangkir. Saat akan dijemput paksa, tersangka ini datang memenuhi panggilan yang ditemani kuasa hukum.

Keenam anggota DPRD Kota Surabaya periode lalu yang sudah ditahan itu, aktif mengkoordinir proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong sebagai pelaksana proyek Jasmas. Agus sendiri sudah divonis enam  tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua politisi ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB. Menurut Rachmad, baik Ri maupun Dt yang langsung mengenakan rompi tahanan itu, tidak mengajukan penangguhan penahanan dan pilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ri, Dt, dan Sy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rachmad mengaku akan siap menghadapinya. “Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Keduanya dikeler ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya Ri dan Dt dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Rencananya, mereka akan ditahan selama 20 hari. Mereka ditahan karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.***

Wartawan: Arinda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB