DARA | BANDUNG – Dua bakal calon (balon) Kepala Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot akhirnya mendapatkan salinan Peraturan Bupati (Perbup) No 58 perubahan Perbup No 9 Tahun 2019 tentang Pilkades. Salinan itu, mereka dapatkan setelah bertemu dengan Ketua sementara DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (dara.co.id, Kamis, 12/9/2019).
Menurut dua balon kades, Dadang dan dan Gunandara, itu dalam petemuan kemarin, Ketua sementara DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, di depan mereka menelepon Panwas Pilkades Citereup dan Camat Dayeukolot. Tapi tidak mereka angkat.
Meski begitu, lanjut dia, Yanto berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. “Ada rentang waktu selama tujuh hari setelah penentuan nomor urut, panitia pilkades bisa menerima keluhan-keluhan balon kepala desa yang tereliminasi,” kata Dadang, mengutip perkataan Yanto, Kamis (13/9/2019).
Kepada dara.co.id, Dadang dan Gunandar, mendapatkan salinan perbup itu dari panwas pilkades setempat. Mereka bersyukur sudah mendapat kejelasan Perbup tersebut.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan