DARA | CIANJUR – Dua orang bandar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Cianjur Jawa Barat. Mereka adalah Wahyu Hidayat alias Udel (39) warga Kampung Nyalindung RT 02/02, Desa Mayak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dan Gilang Saputra (29) warga Kampung Bojongloa RT02/11, Desa/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Mereka ditangkap Jumat (31/1/2020). Untuk tersangka Wahyu ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram,” kata Last Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).
Sementara untuk tersangka Gilang, lanjut Ade, ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Raya Cibeber, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
“Dari tangan tersangka Gilang ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram,” ujarnya.
Ade menyebutkan, para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Cianjur. Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur juga masih akan terus melakukan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu,” pungkasnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur