DARA|JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan diberhentikan Mahkamah Agung, termasuk panitera pengganti Pengadilan Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Juru bicara MA, Suhadi dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018) mengantakan, sanksi itu diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Suhadi, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka, sebab statusnya masih diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.
“Hak mendapat gaji akan diberhentikan jika ketiganya sudah diberhentikan secara permanen. Pemberhentian permanen ini baru akan dijatuhkan apabila ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Suhadi.***
Editor: denkur