Bupati Bandung, Dadang Supriatna melantik 15 penjabat kepala desa. Mereka mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya tahun ini.
DARA – Akhir bulan lalu, bupati juga telah melantik 30 penjabat kepala desa. Walaupun berbeda status, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa, tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang penjabat kepala desa.
Penjabat kepala desa, menurutnya berperan penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah, sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.
“Karenanya saudara harus rajin turun ke lapangan, untuk memastikan semua pelayanan, program dan kegiatan itu tepat sasaran, terarah dan terukur. Terlebih dalam penanggulangan pandemi, di mana masyarakat harus patuh prokes namun tetap produktif, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar,” pesan bupati.
Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan itu digelar di Gedung Mohamad Toha Soreang, Selasa kemarin (11/5/2021).
Penjabat kepala desa, tutur Kang DS begitu bupati biasa disapa, merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa.
Kang DS menekankan, agar mereka senantiasa membangun kompetensi sesuai dengan tuntutan kebutuhan jabatan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat.
“Bangun mentalitas dan moralitas kepemimpinan, agar dapat menghasilkan sikap dan perilaku yang terpuji, serta menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Kang DS.***
Editor: denkur