Jajaran Polresta Cirebon mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Enam terduga pelaku pun diciduk.
DARA – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, enam terduga pelaku berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28), dan AN (31).
Mereka dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga (SOR) Watubelah, Rabu (17/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Kelompok tersebut berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.
“Mereka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (23/12/2021).
Kombes Arif juga mengatakan, aksi mereka kepergok penjaga malam SOR Watubelah dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi SOR Watubelah dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.
Sedangkan para terduga pelaku langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas Polsek Sumber dan para terduga pelaku. Namun, polisi mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar SOR Watubelah.
“Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Namun, aksi mereka terpergok petugas yang kebetulan tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah.
“Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi 8 kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober – Desember 2021,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: denkur