“Dari hasil pengembangan, ternyata komplotan ini mengaku sudah 16 kali berbuat kasus serupa, dan yang baru terungkap baru dua kasus” kata AKBP Sumarni.
DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, dalam satu bulan terakhir berhasil mengamankan enam tersangka dari sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Komplotan dengan motif curat masing-masing berinisial A (35), HS (45) dan AB (55) ditangkap usai melaksanakan aksinya di
Sudajaya RT 04/RW 01, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
“Dari hasil pengembangan, ternyata komplotan ini mengaku sudah 16 kali berbuat kasus serupa, dan yang baru terungkap baru dua kasus” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020).
Modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara rata rata masuk rumah dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil harya benda berharga para korbannya.
“Mereka mengambil harta korban dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk dan mengambil kunci kendaraan korban lalu membawa mobil korban,” terang Sumarni.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut yakni diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Mirage warna hitam dengan nomor polisi B 1357 KVF. Kemudian satu unit mobil merk Suzuki Karimun warna silver metalik.
Sedangkan tersangka lain, di TKP berbeda yaitu DR (28), ASJ (25) dan YS (39) diciduk usai melancarkan aksinya di Kampung Cibolang RT 02/RW 02 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Modus komplotan tersebut juga sama yakni, masuk rumah korban dengan cara merusak jendela dan menggondol harta benda korban. Barang curian yang disita berupa sepeda motor dan handphone lengkap dengan dus booknya.
Polis berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah nomor polisi F 2117 OP. Lalu satu sepeda motor merk Honda Beat warna pink megneta. Selanjutnya, satu unit handphone merk Xiaomi A59 dan satu buah dusbook handphone, serta berbagai macam jenis rokok.
AKBP Sumarni menyebut, masih melakukan pengembangan TKP yang selanjutnya. Komplotan dengan belasan kasus di motori seorang residivis berinisial HS. Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Jaringan ini tidak mungkin bekerja sendiri. Kemarin sudah sempat dijual di Pandeglang Banten. Namun untuk korban luka tidak ada,” pungkas Sumarni
Dua komplotan tersebut, kini berada dalam tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.***
Editor: Muhammad Zein