Selama dua pekan gelaran operasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, tercatat 351 pelanggaran protokol kesehatan, baik oleh masyarakat maupun badan usaha. Rata-rata pelanggaran adalah tidak gunakan masker.
DARA | BANDUNG – Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Rasdian Setiadi menerangkan, dalam operasi yang digelar di 173 titik, mulai taman, kafe/rumah makan, mall/toko modern, dan tempat hiburan, ditemukan 287 kasus pelanggaran perorangan dan 64 kasus oleh badan usaha.
“Kita memberikan peringatan tertulis kepada pelanggar individu, dan penghentian kegiatan bagi pelaku usaha. Sementara sanksi denda belum kami kenakan,” jelas Rasdian, Rabu (23/9/2020).
Dia mengungkap, sejumlah tempat usaha pun dikenakan sanksi lantaran membuka operasional diluar batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Untuk badan usaha, jumlah pelanggarannya sampai 64 kasus. 45 diantaranya kami hentikan kegiatannya saat itu, dan 19 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi penahanan KTP,” jelas Rasdian.
Dia berharap, hasil operasi penegakan hukum yang digelar sejak 4 hingga 17 September 2020, bisa menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat. Rasdian memastikan tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kedapatan kembali melanggar, melainkan langsung kenakan denda sesuai ketentuan Perwal 46/2020.***
Editor: denkur