Dua Pekan ini, Polres Sukabumi Kota Tangkap 9 Pelaku Pengedar Narkoba

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi Kota tangkap sembilan pelaku pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

Polres Sukabumi Kota tangkap sembilan pelaku pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

Memasuki Minggu kedua awal tahun 2021, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Sembilan terduga pelaku diamankan.


DARA – Dari kesembilan terduga pelaku, seorang diantaranya wanita berinisial LR (39) warga Kecamatan Gegerbitung.

LR diciduk saat mengantarkan sabu seberat 2,50 gram yang disembunyikan dalam sayuran saat jam besuk ke Lapas Kelas II B Nyomplong.

“Ya satu orang wanita ketahuan membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke suaminya FR dan temannya WK di lapas,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat Jumpa Pers Kasus Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin Sore (18/01/2021).

Tersangka lain yaitu RP, juga diamankan saat membeli sabu seberat 0,21 gram.

Polisi juga mengamankan HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat mengambil barang haram tersebut dititik tertentu.

“Sedangkan tersangka SK juga diamankan saat membeli sabu seberat 1,00 gram beserta bukti lain seperti HP, tas, dompet dan timbangan digital,” kata Sumarni.

Lalu empat pelaku lainnya yaitu S, AJ, AF dan FJ, diketahui membeli dan mengedarkan obat jenis psikotropika dan obat berbahaya tanpa izin edar.

“Empat pelaku kedapatan membeli dan mengedarkan obat berbahaya di tempat berbeda,” ujarnya.

Kepada seluruh tersangka, polisi menerapkan pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara, UU kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram Psikotropika jenis Aloarzolam 49, Calmet 20 dan Riklona 40 butir. Sedangkan obat berbahaya sebanyak 1,767 butir Hexymer dan 319 Butir Tramadol.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru