Memasuki Minggu kedua awal tahun 2021, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Sembilan terduga pelaku diamankan.
DARA – Dari kesembilan terduga pelaku, seorang diantaranya wanita berinisial LR (39) warga Kecamatan Gegerbitung.
LR diciduk saat mengantarkan sabu seberat 2,50 gram yang disembunyikan dalam sayuran saat jam besuk ke Lapas Kelas II B Nyomplong.
“Ya satu orang wanita ketahuan membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke suaminya FR dan temannya WK di lapas,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat Jumpa Pers Kasus Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin Sore (18/01/2021).
Tersangka lain yaitu RP, juga diamankan saat membeli sabu seberat 0,21 gram.
Polisi juga mengamankan HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat mengambil barang haram tersebut dititik tertentu.
“Sedangkan tersangka SK juga diamankan saat membeli sabu seberat 1,00 gram beserta bukti lain seperti HP, tas, dompet dan timbangan digital,” kata Sumarni.
Lalu empat pelaku lainnya yaitu S, AJ, AF dan FJ, diketahui membeli dan mengedarkan obat jenis psikotropika dan obat berbahaya tanpa izin edar.
“Empat pelaku kedapatan membeli dan mengedarkan obat berbahaya di tempat berbeda,” ujarnya.
Kepada seluruh tersangka, polisi menerapkan pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara, UU kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram Psikotropika jenis Aloarzolam 49, Calmet 20 dan Riklona 40 butir. Sedangkan obat berbahaya sebanyak 1,767 butir Hexymer dan 319 Butir Tramadol.***
Editor: denkur