Dua Pelaku Asusila Diciduk Satreskrim Polres Cianjur

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Dua orang terduga pelaku asusila terhdap seorang gadis kini mendekam di sel tahanan Polres. Nerinya, salah seorang di antaranya, paman korban.


   

DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pelaku asusila terhadap gadis berusia 17 tahun. Kedua pelaku diciduk di rumah salah satu pelaku di Gang Harapan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Kejadian nahas yang menimpa gadis berinisial Al itu berawal saat salah seorang pelaku yang juga paman korban, menculik korban dari rumahnya di wilayah Kecamatan Cibinong. Setelah menculik korban, para pelaku membawa korban ke salah satu rumah dari pelaku di wilayah Kecamatan Cianjur dan di rumah itu para pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara bergiliran.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, para pelaku ditangkap setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku. Korban berpapasan dengan petugas yang sedang berpatroli.

“Setelah coba ditenangkan, korban mengaku di culik dan disetubuhi oleh para pelaku. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap para pelaku,” kata Jaka, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Jaka mengungkapkan, selama melakukan penyekapan selama empat hari para pelaku terus melakukan tindak asusila dengan mengancam korban dengan pisau. Para pelaku yang ditangkap, Jajag Rudiawan (54), warga Gang Harapan II, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Abdul Hidayat (44) warga Kampung Rancawaru RT004/001, Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, dan Edo, pelaku lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang peeubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana.

Ancaman pidana bagi mereka,  penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Para pelaku kini mendekam sel tahanan Polres Cianjur.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB