Dua Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk Satuan Narkoba Polres Cianjur

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Masyarakat sangat berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Hampir setiap pengungkapan peredaran barang haram ini berawal dari laporan masyarakat.


 

DARA | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur.

Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di kediamannya di Kampung Sukataris RT 003/004, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,58 gram. “Untuk pelaku atas nama Asep Andri (26) ditangkap beserta barang buktinya di rumahnya. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti sabu di dalam baju pakaiannya,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).

Selain menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, Satuan Narkoba juga menciduk seorang pelaku pengedar narkoba lainnya. “Kita juga berhasil menciduk pengedar lainnya, yaitu Dzikri Ilham (26) warga Kampung Wargaluyu RT 001/011, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Dengan barang bukti daun ganja kering dengan berat 112,24 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita jerat keduanya (pelaku) dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru