Masyarakat sangat berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Hampir setiap pengungkapan peredaran barang haram ini berawal dari laporan masyarakat.
DARA | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur.
Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di kediamannya di Kampung Sukataris RT 003/004, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,58 gram. “Untuk pelaku atas nama Asep Andri (26) ditangkap beserta barang buktinya di rumahnya. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti sabu di dalam baju pakaiannya,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Selain menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, Satuan Narkoba juga menciduk seorang pelaku pengedar narkoba lainnya. “Kita juga berhasil menciduk pengedar lainnya, yaitu Dzikri Ilham (26) warga Kampung Wargaluyu RT 001/011, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Dengan barang bukti daun ganja kering dengan berat 112,24 gram,” ujarnya.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita jerat keduanya (pelaku) dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan