Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.
DARA | SUKABUMI – Berawal dari tertangkapnya AB (38). Target operasi Antik 2020. Ia warga Kampung Bojongsari, RT02/11 Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi.
Barang bukti yang juga turut diamankan polisi berupa daun ganja kering siap edar seberat 24,4 Gram.
“Awalnya tersangka AB ditangkap di terminal Sukaraja, dengan modus menjadi kurir mengedarkan daun ganja kering,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu kemarin (21/11/2020).
Dari hasil pengembangan, tersangka lain TS (38) berhasil diamankan di Kampung Gudawang Rt04/02, Desa Pasirhalang, Sukaraja dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 Gram.
“Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti didapat dari JD yang berasal dari Kampung Cisarua RT01/02, Cisarua Sukaraja yang kini masih DPO,” ungkapnya.
Bahkan, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman daun ganja dengan barang bukti sebanyak 20 batang pohon dengan tinggi 10-15 cm.
“JD masih DPO, ketika rumahnya diperiksa ditemukan banyak biji ganja. Bahkan, menurut saksi, J sering ke kebun di daerah perkebunan goalpara. Setelah ditelusuri akhirnya petugas menemukan 20 tanaman pohon ganja,” kata Sumarni.
Dari tangan AB polisi mengamankan barang bukti daun ganjang kering dalam plastik bening. Satu paket ganja ukuran sedang, satu batang linting dalam bungkus rokok, handphone dan baju warna merah.
Sedangkan dari tangan TS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja kering ukuran sedang, bungkus rokok didalamnya plastik bening berisi ganja kering, handphone.
Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka, 111(1),!114(1), UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor: denkur