Di penghujung tahun 2019, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terungkap. Artinya, dua tahun lamanya kasus yang menimpa penyidik KPK itu baru bisa diungkap.
DARA | JAKARTA – Dua terduka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu berinisial RM dan RB.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedua pelaku itu merupakan anggota kepolisian aktif.
Periistiwa penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi 11 April 2017. Kasusnya mengendap selama dua tahun, dan dipenghujung tahun 2019 ini baru terungkap.***
Editor: denkur