DARA | KARAWANG – Dua orang remaja tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. Keluarga korban berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum menindak dan membatasi peredaran miras.
Kedua remaja naas itu diketahui bernama Ramlan Junaedi (19) dan Japar Sidik (23), warga Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut keterangan keluarga korban, Yaya, korban Ramlan sempat dilarikan ke Puskesmas Rengasdengklok setelah keluarga menemukan tidak sadar di dalam kamar. Namun setelah tiba di puskesmas kondisi korban sudah sekarat sehingga dirujuk ke RSUD.
“Kondisi korban sudah sangat lemah hingga pihak puskesmas merujuk ke RSUD Karawang. Namun dalam perjalanan korban meninggal meski sempat ditangani tim medis RSUD,” katanya, Rabu (6/2/2019).
Sementara orang tua Japar, Amad, mengatakan, setelah minum miras bersama Ramlan, Japar tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Proklamasi. Japar sempat mendapat perawatan medis, namun kondisinya semakin lemah dan meninggal. ” Anak saya tidak tertolong meski sempat dirawat dokter,” sebutnya.
Amad berharap aparat penegak hukum bisa menindak penjual minuman keras oplosan. Apalagi peredaran miras di Rengasdengklok sudah sangat memprihatinkan dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Harus dibasmi hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi korban jiwa selanjutnya. Saya harap polisi bisa menindaknya,” ujarnya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka