Dua Tahun tak Terima Gaji, Seorang Guru Honorer Bakar Sekolah

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (26/1/2022),
(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (26/1/2022), (Foto: Istimewa)

MA (53), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut hanya bisa pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mantan guru honorer tersebut ditangkap Satreskrim Polres Garut usai aksinya membakar bangunan SMPN1 Cikelet ketahuan.


DARA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, aksi percobaan pembakaran SMPN 1 Cikelet tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan adanya rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu rumah depan sekolah yang bisa mengidentifikasi pelaku, sehingga tak butuh waktu lama pelaku pun berhasil diamankan,” ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (26/1/2022).

Menurut Dede, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena merasa sakit hati, upahnya sebesar Rp6 juta sebagai guru honorer selama dua tahun mengajar di sekolah tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak sekolah.

“Pelaku MA ini mengaku sakit hati karena pernah tidak diberikan haknya sebagai tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet itu,” ucapnya.

Dede menyebutkan, sebelum melakukan aksi pembakaran, MA sempat mengklarifikasi kepada pihak sekolah dengan maksud mempertanyakan haknya yang belum juga dibayarkan semasa masih menjadi tenaga honorer itu karena akan digunakan untuk biaya menikah, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Atas dasar itu, lanjut Dede, MA pun mempunyai ide untuk membakar bangunan sekolah SNPN 1 Cikelet dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) yang sudah disiapkan dengan media kertas yang ditaruh di bawah pintu sekolah yang terbuat dari kayu.

“Pelaku sengaja telah mempersiapkan bahan bakar minyak, serta bahan mudah terbakar lainnya. Pelaku membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu,” ucapnya.

Sehingga akibat dari kejadian itu, tambah Dede, menyebabkan dua dari enam pintu sekolah yang terbuat dari kayu terbakar dan merambat ke bagian perpustakaan dan laboratorium menyebabkan sejumlah komputer, hingga buku dan dokumen arsip pun hangus terbakar.

“Akibat perbuatannya, pelaku MA dikenakan pasal 187 ayat 1 hurup e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru