Dua Terdakwa Pembunuhan di Ramen Bajuri Gandasari Divonis Seumur Hidup

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Edwar Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang, menunjukan video siarang langsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). (Foto: jurnalsoreang)

Keluarga Edwar Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang, menunjukan video siarang langsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). (Foto: jurnalsoreang)

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.


DARA| BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua terdakwa pelaku utama pembunuhan Edward Silaban, Luki Teja dan Ridwan Maulana, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Selasa (10/11/2020).

Hal itu tak lepas dari pembuktian yang menunjukam bahwa mereka bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edward di Kedai Ramen Bajuri, Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir terhadap putusan dari majelis yang dipimpin oleh Heru Dinarto.

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.

Putra Sulung korban, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, putusan dari hakim tersebut sudah sangat adil.

“Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga,” kata Franky.

Seperti diketahui, misteri pembuhunan Edward Silaban (59), warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, diungkap oleh jajaran Polresta Bandung pada awal Februari 2020 lalu.

 

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB