Dua terduga pelaku pencabulan digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi hari tadi. Dibekuk di kediamannya di Kecamatan Nagrak.
DARA | Dua terduga pelaku berinisial A berusia 16 tahun dan AC berusia 18 tahun warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Keduanya ditangkap di kediamannya, Kamis (17/11/2022).
“Dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini, ujar kapolsek, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Dua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” ujar kapolsek.
“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” kata kapolsek.
Editor: denkur