Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Banjar Diciduk Polisi

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskoba AKP Kusyata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mako Polres Banjar (Foto: Bayu/dara.co.id)

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskoba AKP Kusyata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mako Polres Banjar (Foto: Bayu/dara.co.id)

Dalam sepekan Satres Narkoba Polres Banjar mengungkap dua kasus peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu di Kota Banjar.


DARA | Dua terduga pengedar pun diamankan bersama barang bukti berupa paket sabu serta alat hisap.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banjar, Selasa (11/11/2022).

Kapolres didampingi Kasat Reskoba AKP Kusyata mengatakan, tersangka pertama berinisial S (37) warga Kecamatan Langensari Kota Banjar. Ditangkap saat berada di area Hotel Mandiri Kota Banjar.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,08 gram dan alat hisap.

Menurut informasi tersangka S merupakan Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Banjar.

Lalu tersangka kedua berinisial KS (24) warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Ditangkap Jumat dini hari 18 November 2022 saat berada di sekitar jalan Jenderal Hoegeng Imam Santoso Kota Banjar.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram dan alat hisap.

Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari online.

Guna kepentingan penyelidikan kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Banjar.

Dari hasil pemeriksaan tes urine kedua tersangka positif mengandung zat metafetamina (sabu).

Dua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menuturkan dua tersangka berhasil diamankan dalam rangka Operasi Antik (anti narkotika) 2022 yang dilaksanakan Polres Banjar.

Dengan pengungkapan dua kasus tersebut menandakan peredaran narkotika golongan I jenis sabu mulai marak di Kota Banjar.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Banjar.

Selain itu meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila di wilayahnya terdapat penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjar, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi apabila di wilayahnya terdapat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB