Dua terduga pelaku pengeroyokan dibekuk polisi. Empat masih buron.
DARA | Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Minggu dini hari (27/10/2024).
Korbannya dua anggota komunitas Vespa F dan MJAR.
Dua terduga pelaku yang dicidiuk jajaran kepolisian Polres Sukabumi Kota adalah residivis kasu pembunuhan yakni F berusia 28 tahun. Seorang lagi PF berusia 24 tahun.
Namun, dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi masih ada empat terduga pelaku lain yang masih buron.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan pecahan helm,” ujar kapolres dalam jumpa persnya, Selasa (12/11/2024).
Kapolres juga menjelaskan dua terduga pelaku diciduk di dua lokasi berbeda. F diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindang Sari Lembursitu Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB.
Sedangkan PF diamankan di kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB.
“Sedangkan empat terduga pelaku lainnya telah teridentifikasi dan telah kita tetapkan sebagai DPO,” kata kapolres.
Kronologis pengeroyokan
Kapolres menjelaskan kronologis pengeroyokan. Dikatakannya peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diduga berawal saat korban F sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi pada hari Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB dan memfoto kelompok terduga pelaku.
Lalu terduga pelaku menanyakan maksud dan tujuan melakukan pemotretan tersebut, namun tidak dijawab oleh korban hingga akhirnya kelompok terduga pelaku memukul korban di bagian belakang kepala.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan ke temannya di komunitas Vespa yaitu MJAR yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan. Akibatnya korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala.***
Editor: denkur