Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pacet, Resor Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020).
DARA | CIANJUR – Selain menangkap kedua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh unit sepeda motor, kunci astag, dan plat nomor kendaraan palsu.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang cukup resah dengan maraknya aksi curanmor di wilayah itu.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat itu, lanjut Rifai, jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Satu tersangka terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” kata Rifai, kepada wartawan, Kamis, (20/8/20200).
Rifai mengungkapkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu berpura-pura menawarkan barang dagangan, berupa kacamata kepada calon korbannya.
“Satu tersangka bertugas mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menawarkan kacamata. Saat calon korbannya lengah, tersangka lainnya langsung mencari sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T atau astag,” jelasnya.
Rifai menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***
Editor: denkur