Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis vila dan rumah kosong diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pacet, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
DARA – Kedua tersangka berinisial EP dan R alias E ditangkap di kediamannya di Desa Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur setelah sempat akan mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku curat spesialis vila dan rumah kosong.
Selain menangkap kedua tersangka, kata Doni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka, di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone.
“Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebuah vila di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur,” kata Doni, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Disebutkan Doni, sebelum menjalankan aksi kejahatannya para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target sasarannya.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan. Karena, kami duga para tersangka tidak hanya melakukan aksinya saat itu saja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Doni, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat akan meninggalkan rumah. Laporkan kepada keamanan lingkungan atau tetangga saat rumah kosong,” pungkasnya.
Sementara itu, EP seorang tersangka mengaku baru kali pertama menjalankan aksi kejahatannya dan mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi.
“Baru satu kali, terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja,” singkat EP.***
Editor: denkur