DARA | CIANJUR – Dua orang tersangka pembunuhan berinisial EK dan DDN berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.
Selama hampir lebih kurang sembilan bulan, jajaran Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Bali. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SW pada Juli 2019 lalu
Namun ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Hal itu yang dialami tersangka, setelah berbulan-bulan melakukan pelarian dari dari kejaran polisi akhirnya diciduk juga.
Tersangka diciduk pada April 2020 di sebuah jalan protokol di wilayah Cianjur sekembalinya dari Bali. Selama pelarian, polisi telah mengantongi sejumlah informasi terkait keberadaan tersangka di Pulau Dewata itu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka membunuh korbannya di lingkungan tempat kerja tersangka. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap pada bagian leher dan mulutnya.
“Tersangka merupakan salah seorang relawan di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Cianjur. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali selama lebih kurang sembilan bulan,” kata Niki kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Niki menjelaskan, untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka, jajarannya menggelar rekontruksi sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya kasus itu.
“Tadi (kemarin) kami gelar rekonstruksi, dari hasil rekonstruksi didapat 33 adegan dari saat tersangka menjemput korban hingga terjadinya pembunuhan di dalam lingkungan kantor salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, lanjut Niki, didapatkan adanya kesesuaian dengan keterangan dan diketahui motif dari pembunuhan itu berlatar masalah uang serta adanya hubungan asmara antara tersangka dengan korban.
Korban meminta uang kepada tersangka namun tidak diberi. Kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan asmara korban dengan tersangka kepada istri tersangka. Karena emosi, tersangka langsung membanting korban hingga jatuh dan langsung mencekik dan membekap korban hingga meninggal,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Editor: Muhammad Zein