Dua tersangka penganiaya IN yakni GG (19) dan TP (15), dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021 lalu.
DARA – “Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Bermula saat kedua tersangka berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motor, lalu terserempet,” ujar AKBP Indra, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021.
AKBP Indra mengatakan, dua tersangka kemudian mengejar dan menabrak motor korban hingga terjatuh. Kemudian GG dan TP yang saat itu sengaja membawa senjata tajam langsung menganiaya dan merusak motor korban.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Korban saat ini masih rawat jalan. Salah seorang tersangka ini, usianya masih di bawah umur,” kata AKBP Indra.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun,” ujarnya.***
Editor: denkur