“Kita mohon kepada menteri, dengan kewenangannya supaya menghentikan salah satu kepengurusan Dekopin ini,” tegasnya.
DARA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah didesak untuk mengambil sikap tegas atas adanya dualisme kepengurusan di Dewan Koperasi Indonesia. Hal ini guna menghindari konflik yang bisa merugikan masyarakat, utamanya para pelaku koperasi.
“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM supaya ada ketegasan. Jangan sampai ada benturan di bawah, maka menteri harus tegas. Apalagi yang ditunggu, secara hukum sudah jelas,” ujar Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat Nurodi, di Sekretariat Dekopinwil, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022).
Nurodi mendesak agar pemerintah membatalkan kepengurusan Dekopin kubu Nurdin Halid dkk yang sekarang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan pengurus Dekopin pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.
“Menteri Koperasi dan UKM tidak boleh membiarkan ini,” cetusnya.
Nurodi mengemukakan, kepengurusan Dekopin yang sah berada dibawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarno, karena telah memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas. Sementara kubu Nurdin Halid dkk hanyalah pihak yang mengatasnamakan Dekopin hasil Musyawarah Nasional Makassar.
“Jika mereka mengklaim punya putusan Pengadilan Negeri Makassar, maka seluruh hasil Munas Dekopin pada 11-14 November 2019 di Makassar dinyatakan sah menurut hukum, kami terima bahwa putusan itu sah. Tapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1995 menyatakan, perubahan itu harus disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu saya menduga, Nurdin Halid itu sedang menunggu pengesahan dari presiden Sunda Empire. Jadi lucu, karena presiden kita nggak bakal membuat keppres perubahan anggaran dasar, wong sementara legal standing Nurdin Halid tidak ada. PK (Peninjauan Kembali) pun juga mau apa?” tutur Nurodi.
Menurut Nurodi, permasalahan ini sudah selesai, tinggal tanggung jawab pemerintah untuk bersama mengurus gerakan koperasi ini.
“Sudah terlalu lama kita ini semacam oligarki,” tukasnya.
Maka itu, jelas Nurodi, Menkop UKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang adalah nasabah-nasabah koperasi.
“Ini lebih merugikan anggota koperasi, seharusnya satu saja yang punya kewenangan atas nama Dekopin,” jelasnya.
Nurodi menilai sangat tidak mungkin Kementerian Koperasi dan UKM tidak mengetahui dualisme tersebut. Pasalnya di kementerian ada deputi yang paham akan hal semacam ini.
“Kita mohon kepada menteri, dengan kewenangannya supaya menghentikan salah satu kepengurusan Dekopin ini,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat Suhra berharap adanya solusi yang baik terkait permasalahan di tubuh Dekopin.
Suhra mengatakan, pada hari ini pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak guna membicarakan permasalahan di tubuh Dekopin secara baik. Suhra memastikan Dinas KUK Jabar tidak terlibat apapun dalam permasalahan di internal Dekopin.
“Kami tidak berpihak, sebab kami membutuhkan Dekopin yang kuat untuk menguatkan ekonomi rakyat melalui koperasi,” ujar dia.
Hal ini bermula ketika akan berlangsungnya Rapat Koordinasi Dekopinwil Jabar, di Sekretariat Dekopinwil Jabar pada 16 Maret 2022.
Namun, di sisi lain, terdapat perlawanan dari kubu Dekopinwil Nurdin Halid. Peserta Rakor tidak bisa memasuki ruang Sekretariat karena digembok. Dekopinwil kubu Sri Untari yang tidak memilih kekerasan, melakukan tindakan serupa dengan menggembok ulang Sekretariat.
Kelompok ini kemudian mendatangi Dinas KUK Jabar untuk meminta arahan. Dari sini permasalahan dua kepengurusan Dekopin masih menemui jalan buntu.
Setelah kedua pihak menemui Diskuk dan melaporkan legalitas berdasarkan versi masing-masing, mereka diminta agar melakukan rekonsiliasi dengan meminta fatwa dari Kemenkop dan UKM untuk memediasi.
Editor : Maji