Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya, berinisial HA alias Ani (46).
DARA | CIANJUR – Dugaan penipuan yang dilakukan warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu menyebabkan ribuan orang dari berbagai kalangan masyarakat merugi setelah paket arisan yang mereka ikuti tak kunjung cair.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan proses penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut tengah berjalan dan jajarannya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Prosesnya (Penyelidikan) tengah berjalan. Sejumlah saksi telah kami mintai keterangan termasuk dengan pengumpulan barang bukti,” kata Anton, kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, lanjut Anton, dilakukan untuk mengetahui alur kejadian dugaan tindak pidana penipuan itu.
“Untuk terduga pelaku (HA alias Ani) saat ini masih berstatus terlapor. Namun, kami pastikan proses hukumnya terus berjalan hingga ke penetapan tersangka,” ujarnya.
Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terduga pelaku berkisar Rp 2,5 miliar.
“Dari satu orang ketua kelompok yang membawahi hampir 200 anggota, kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar. Diperkirakan anggota arisan itu mencapai hingga ribuan orang,” jelasnya.
Sementara untuk pasal yang dikenakan dalam dugaan kasus itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana, dan pasal 46 Undang-undang perbankan terkait dengan menghimpun dana tanpa seizin pemerintah.***