Dugaan Korupsi Bansos, Menteri Sosial Jadi Tersangka, Netizen pun Geram

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara saat di gedung KPK (Foto: Kabar24 Bisnis.com)

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara saat di gedung KPK (Foto: Kabar24 Bisnis.com)

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19, dini hari tadi, Minggu 6 Desember 2020. Para netizen pun geram.


DARA | BANDUNG – Beragam komentar meluncur dari para netizen di twitter menanggapi kasus korupsi bansos covid ini. Kata kunci #mensos bahkan menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Politisi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, berkomentar: “Astaghfirullahal ‘azhiim, satu menteri lagi kena…” katanya.

Netizen lain menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan “menjijikkan”, apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.

“One more disgracing and disgusting example from our ministers on how to get through pandemic, this time from the ruling party. COVID, he is yours. do your job.,” kata seorang netizen.

“Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati,” kata yang lain, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Minggu (6/12/2020).

“Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah Covid-19 pun dirampok!” kata netizen lainnya.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selaku penerima, ready viewed Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB