Dugaan Korupsi Bansos, Menteri Sosial Jadi Tersangka, Netizen pun Geram

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara saat di gedung KPK (Foto: Kabar24 Bisnis.com)

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara saat di gedung KPK (Foto: Kabar24 Bisnis.com)

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19, dini hari tadi, Minggu 6 Desember 2020. Para netizen pun geram.


DARA | BANDUNG – Beragam komentar meluncur dari para netizen di twitter menanggapi kasus korupsi bansos covid ini. Kata kunci #mensos bahkan menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Politisi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, berkomentar: “Astaghfirullahal ‘azhiim, satu menteri lagi kena…” katanya.

Netizen lain menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan “menjijikkan”, apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.

“One more disgracing and disgusting example from our ministers on how to get through pandemic, this time from the ruling party. COVID, he is yours. do your job.,” kata seorang netizen.

“Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati,” kata yang lain, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Minggu (6/12/2020).

“Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah Covid-19 pun dirampok!” kata netizen lainnya.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selaku penerima, ready viewed Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Shin Tae-yong Bilang Indonesia Menghadapi Tantang Berat Melawan Vietnam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru


Alfath Alima Hakim dan Maheswara Yogha terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2024 pada malam final yang berlangsung di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Minggu (15/12/2024) malam.(Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Des 2024 - 11:03 WIB