Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Cirebon tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Fasilitas Pembiayaan Rp 2,5 Miliar di PT. BJB Syariah. (Foto: Bambang/dara)

Kejaksaan Negeri Cirebon tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Fasilitas Pembiayaan Rp 2,5 Miliar di PT. BJB Syariah. (Foto: Bambang/dara)

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

DARA| Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar di PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah, Cabang Sumber Kabupaten Cirebon kepada CV. Nadzif.

Mereka yang ditetapkan tersangka yaiu MBI (Direktur Utama PT. Nadzif Putra), AB, (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu PT. BJB Syariah di Sumber (2013-2015); dan J (Account Officer PT. BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber).

Menurut keterterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, ketiganya terlibat dalam manipulasi pemberian fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan senilai Rp 2.500.000.000. yang diberikan PT. BJB Syariah kepada CV. Nadzif.

Diduga, MBI bersama dengan AB mengatur agar pekerjaan yang sebenarnya dilakukan pihak lain, seperti pembangunan gedung Pasca Sarjana Universitas Wiralodra dan pembangunan kandang ternak oleh CV. Pagoda Utama Jaya Sakti, dicatat sebagai proyek CV. Nadzif, demi mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan tersangka J yang bertugas sebagai Account Officer di PT. BJB Syariah gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Ia tidak melakukan verifikasi yang sesuai terhadap pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh pihak CV. Nadzif, yang berujung pada pencairan dana yang melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil audit, Kejaksaan mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan ketiganya dalam kasus korupsi ini,” jelas Yudhi.

Sebagai langkah selanjutnya, MBI, AB, dan J telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan masa tahanan yang dimulai sejak 26 November 2024 hingga 15 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Diharapkan, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta memperlihatkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam pembangunan negeri.

“Kejaksaan Negeri Cirebon bertekad untuk terus memberantas korupsi dengan tegas, tanpa pandang bulu”, tegas Yudhi.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB