Berdasarkan hasil audit Kejaksaan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
DARA| Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar di PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah, Cabang Sumber Kabupaten Cirebon kepada CV. Nadzif.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaiu MBI (Direktur Utama PT. Nadzif Putra), AB, (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu PT. BJB Syariah di Sumber (2013-2015); dan J (Account Officer PT. BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber).
Menurut keterterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, ketiganya terlibat dalam manipulasi pemberian fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan senilai Rp 2.500.000.000. yang diberikan PT. BJB Syariah kepada CV. Nadzif.
Diduga, MBI bersama dengan AB mengatur agar pekerjaan yang sebenarnya dilakukan pihak lain, seperti pembangunan gedung Pasca Sarjana Universitas Wiralodra dan pembangunan kandang ternak oleh CV. Pagoda Utama Jaya Sakti, dicatat sebagai proyek CV. Nadzif, demi mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan tersangka J yang bertugas sebagai Account Officer di PT. BJB Syariah gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Ia tidak melakukan verifikasi yang sesuai terhadap pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh pihak CV. Nadzif, yang berujung pada pencairan dana yang melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, Kejaksaan mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan ketiganya dalam kasus korupsi ini,” jelas Yudhi.
Sebagai langkah selanjutnya, MBI, AB, dan J telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan masa tahanan yang dimulai sejak 26 November 2024 hingga 15 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Diharapkan, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta memperlihatkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam pembangunan negeri.
“Kejaksaan Negeri Cirebon bertekad untuk terus memberantas korupsi dengan tegas, tanpa pandang bulu”, tegas Yudhi.
Editor: Maji