Dugaan kasus penipuan di Cianjur terkuak. Pelakunya adalah DL. Sedangkan jumlah uang yang digelapkannya cukup fantastis mencapai Rp1,7 miliar. Proses hukum masih berjalan. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
DARA | CIANJUR – Seorang pengusaha kuliner berinisial DL yang juga adik Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman dilaporkan ke Polres Cianjur terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar.
Dugaan penipuan dan penggelepan dengan nilai fantastis itu berawal saat seorang pengusaha mentransfer uang ke DL pada 2018 lalu, sebagai uang muka proyek pembangunan senilai Rp20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur.
Kuasa Hukum Pelapor, Shalatuddin, menjelaskan, awal kasus dugaan penipuan itu ketika kliennya dikenalkan pada DL oleh menantu DL. Dari pertemuan itu DL menyebutkan jika ada beberapa proyek pembangunan yang didapatnya pada 2018 dengan sumber anggaran APBD.
Proyek pembangunan itu diantaranya pembangunan trotoar di Jalan Dr Muwardi depan Pasar Muka, Puskesmas, serta beberapa proyek lainnya. Nominal proyek itupun disebutkan mencapai angka Rp 20 miliar.
Nantinya proyek itu akan dikerjakan oleh DL dengan pembagian 60 persen untuk kliennya dan 40 persen untuk DL dari total keuntungan hasil pembangunan.
Agar lebih menguatkan proyek itu akan didapat, DL menyebutkan jika pekerjaan itu sudah disetujui Herman Suherman yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur.
“Untuk mendapatkan proyek itu, dikirimkan dulu uang sebesar Rp 1,7 miliar sebagai uang fee awal bagi DL. Dikirimkannya langsung ke rekening DL,” terang Shalatudin, kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Shalatudin mengatakan, pada tahun anggaran 2018, proyek pembangunan tersebut memang didapatkan. Tetapi nilai proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan nilai fee yang sudah dikirim. Bahkan, Shalatudin menuturkan uang yang seharusnya masuk ke kliennya juga terpangkas.
Tidak sesuainya proyek pembangunan pada 2018, klien Shalatudin kembali dijanjikan proyek pada 2019 agar nilai pekerjaan sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga nilai anggaran pekerjaan pembangunan sesuai.
Lagi-lagi, hingga di triwulan ketiga dan keempat APBD 2019, tidak kunjung ada pekerjaan yang sesuai dengan kesepakatan hingga angkanya mencapai Rp20 miliar.
“Jadi sudah dua tahun anggaran, yang 2018 dan 2019, tetapi nilainya masih belum sesuai dengan yang dijanjikan. Dengan itu kami layangkan surat somasi, hingga dua kali. DL sudah sempat menemui dan menjanjikan akan membayar uang yang ditransfer sebesar Rp1,7 miliar. Saat itu dia menyerahkan uang cash sebesar Rp300 juta, dan sisanya akan dibayar secara bertahap,” kata Shalatudin.
Tidak lama dari itu, DL kembali menemui Shalatudin dan kliennya dengan memberikan empat buah cek yang dicairkan secara bertahap. Tetapi, ternyata saat akan dicairkan cek yang pertama ditolak oleh pihak bank lantaran pada rekening DL tidak ada nominal uang dengan nilai sesuai cek. Sama halnya dengan cek pertama, pencairan cek kedua dan ketiga pun mendapat penolakan dari sistem perbankan.
“Yang keempat malah dijelaskan pihak bank jika rekening DL sudah diblokir,” ujar Shalatudin.
Kesal dengan janji yang tidak sesuai dan uang yang tidak dikembalikan, ditambah dengan cek kosong, kliennya pun melaporkan DL dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang. Tidak hanya penipuan soal proyek tetapi juga penipuan terkait cek. “Kami sudah laporkan DL pada akhir 2019, dengan nomor Laporan Perkara (LP), STNK/B/460/XI/2019/JBR/RES CJR,” kata Shalatudin.
Jika tidak kunjung ada itikad baik, lanjut Shalatudin, pihaknya akan terus memproses kasus dugaan penipuan tersebut.
Kuasa Hukum DL, Ermawan Didik, mengatakan, terkait kasus tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Dia juga menyebutkan, kliennya sudah beritikad baik mengembalikan uang. “Itikad pengembalian ada, dibuktikan dengan pengembalian awal sebesar Rp 300 juta ber kwitansi dan bermaterai. Diterima Shalatudin, selalu kuasa hukum terlapor,” ungkap Didik.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan jika dirinya tidak ada sangkut paut dalam kasus dugaan penipuan dengan DL yang tidak lain adik kandungnya. “Tidak ada hubungannya dengan saya, apalagi urusan menjanjikan proyek,” kata Herman saat dihubungi melalui telepon seluler.
Herman mengatakan, adanya laporan tersebut memperkuat jika dengan jabatannya sebagai Plt ataupun saat sebagai Wakil Bupati, dirinya tidak bermain atau mengatur proyek pembangunan di Cianjur.
“Itu sama saja menegaskan saya tidak bermain proyek, bahkan kepada lingkungan terdekat hingga keluarga pun saya tidak berurusan soal pengaturan proyek,” tambahnya.
Terkait laporan oleh salah seorang pengusaha Terkait dugaan penipuan, Herman menyerahkan prosesnya hukum pada pihak kepolisian. “Saya serahkan semuanya pada proses hukum, yang jelas itu tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Herman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan itu masih dalam proses penyelidikan dan analisa. “Masih kami dalami, ini masih berupa laporan. Kami akan memeriksa beberapa saksi,” ucap Niki.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur