DARA | JAKARTA – Atas dugaan penipuan, sejumlah pelanggan kondominium dan hotel (kondotel) melaporkan Rachmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Timur. Rachmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Penta Berkat.
Pelanggan kondotel merasa kesal. Akibat kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati yaitu tahun 2016, para pelanggan mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar, sehingga akhirnya mempolisikan Rachmawati dan empat pejabat perusahaan PT Penta Berkat itu.
Demikian dikatakan kuasa hukum para pelapor, Barlian Ganesi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim seperti dilaporkan Antara, Senin (21/1).
Barlian menjelaskan kasus itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan 30 pelanggan. Tahap pertama harga per unit Rp400 juta sementara tahap kedua naik dua kali lipat, yakni Rp800 juta.
Pada perjanjian, kondotel dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja. “Sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayarkan uang ke PT Penta kendati belum lunas,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, baik kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Fadlan Muhammad.
Fadlan tak merespons sama sekali, sedangkan Rachmawati memberikan jawaban, namun para korban tidak puas.
“Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar lima miliar rupiah. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi,” tutur Nuning.
Pada 2017 lalu terjadi perselisihan antara Rachmawati dengan Fadlan. Pemicunya ialah pengunduran adik Megawati Soekarnoputri itu dari perusahaan yang dipimpin Fadlan, yakni PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati menagih uang kerja sama kepada Fadlan sebesar Rp5 miliar.***
Editor: denkur