Joseph Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ia pun sudah ditahan. Begitu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
DARA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dugaan penistaan agama setelah memeriksa Joseph sejak Selasa lalu.
“Siang ini Ditreskrimsus telah menetapkan sebagai tersangka atas nama Joseph Suryadi. Yang bersangkutan sudah mulai dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (15/12/2021).
Penyidik memberondong pertanyaan seputar postingan yang mengandung kalimat bermuatan kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA dengan rasa permusuhan suatu agama yang dianut Indonesia.
Atas dasar itu, Joseph Suryadi dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kombes Zulpan, dikutip dari Liputan6.com.
Viral
Ramai di media sosial tagar #TangkapJosephSuryadi. Salah satunya dikicaukan akun Twitter @mylovelyb1e. Dia meminta Divisi Humas Mabes Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sore min @DivHumas_Polri. Bantu tangkap penghina agama. Ini dong … Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi #TangkapJosephSuryadi,” kicau @mylovelyb1e, seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Dalam kicauannya itu, @mylovelyb1e turut mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Terlihat, tangkapan layar tersebut berupa foto karikatur dengan keterangan ‘Usia Aisah selalu berubah saat dikawini Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA. YG PENTING ****** SAMA SEPERTI USTADZ HW’.
Editor: denkur | Sumber: suara.com-Liputan6.com