Dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Bandung. Tepatnya di Kecamatan Paseh. Tim Advokasi Paslon NU Pasti Sabilulungan melaporkan kasus itu ke Bawaslu, Senin (7/12/2020).
DARA | BANDUNG – Praktik dugaan politik uang itu diketahui oleh masyarakat disana yang menangkap basah pelaku membawa mobil van berisi sembako dan uang, Minggu malam kemarin (6/12/2020).
Masyarakat mengamankan terduga pelaku, yakni sopir mobil van. Selain ada sejumlah paket sembako juga 23 amplop berisi Rp150 ribuan.
Mobil van tersebut diduga akan mengantarkan sembako tersebut ke salah satu wilayah di daerah Ibun.
Anggota Tim Advokasi Paslon NU Pasti Sabilulungan, Asep Wanda menyesalkan kasus itu. Padahal, kata Asep, Bawaslu sudah menetapkan masa tenang kampanye mulai 6,7,8 Desember 2020 sebelum hari “H” pencoblosan 9 Desember 2020.
“Di hari pertama dan kedua ini masih terjadi beberapa pelanggaran yang seharusnya dari masing-masing tim pasangan calon menahan diri sampai hari “H” pencoblosan,” ujar Asep Wanda di Soreang.
Asep menuturkan, tak hanya temuan semalam, tim juga akan melaporkan sejumlah temuan lainnya di sejumlah kecamatan lainnya.
Temuan dugaan politik uang oleh Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan bermacam-macam jenisnya. Mulai paket sembako, pemberian alat-alat memasak yang ditempeli sticker salah satu paslon, hingga nominal uang.
“Dalam temuan itu ada logo atau sticeker pasangan nomer tiga, sehingga kita meyakini bahwa ini akan dibagikan kepada pemilih sebagai indikasikan untuk merubah pemilih menjadi mendukung pasangan nomer tiga,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya sedang melakukan inventarisis praktik-praktik serupa di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Jika nantinya terbukti ada praktik politik uang di setiap kecamatan, maka ia memastikan jika praktik money politic tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau memang terbukti nanti di setiap kecamatan ada, maka bisa dikategorikan TSM. Nah teman-teman di lapangan sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Mudah-mudah praktik-praktik yang menyimpang dari perundang-undangan tersebut bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan,” imbuhnya.
Asep pun mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung bekerja secara efektif dan cepat menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi NU Pasti Sabilulunga, sebab laporan yang harus ditindaklanjuti memiliki batas tenggat waktu tertentu.
Semua laporan itu, kata dia, harus segera ditindaklanjuti, jangan diulur-ulur waktunya. “Apa yang terjadi hari ini di lapangan ini agar ditindaklanjuti hari ini, supaya clear jangan sampai ditangguhkan dua hari, tiga hari dan sebagainya,” kata dia.
“Terus terang kami juga ada hal yang kurang pas di hati, sebab ada beberapa laporan kami yang sampai hari ini belum ada keputusan. Ketika ditanyakan ke Bawaslu selalu menjawabnya masih dalam penyidikan. Padahal, kan itu ada batas waktunya. Jadi kelihatan Bawaslu ini terlalu lambat menindaklanjuti laporan dari kami. Jadi kami mendesak kepada Bawaslu agar cepat bergerak, sehingga jangan menimbulkan opini-opini baru terhadap Bawaslu itu sendiri, kan kasihan,” pungkasnya.***
Editor: denkur