Sebut Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ia pun sudah ditahan, Selasa (1/2/2022).
DARA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP).
Pihak kepolisian menyebut Edy harus ditahan karena beberapa alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif adalah polisi khawatir Edy melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menyita akun Youtube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.
“Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel,” ujarnya.
Editor: denkur | Sumber: prfm