Penceramah Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Terkiat ujaran kebencian.
DARA – Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
Yahya Waloni ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021.
“Iya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rusdi seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Kamis (26/8/2021).
Menurut Brigjen Rusdi, saat ini tersangka Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. “Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),” kata Brigjen Rusdi.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga menangkap tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Muhammad Kece pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.***
Editor: denkur