Dukung Penerapan Sanksi, Dishub Kota Bandung Lakukan Inovasi Mobil Derek

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil derek (Foto: BeritaSatu.com)

Ilustrasi mobil derek (Foto: BeritaSatu.com)

Mendukung penerapan sanksi derek, Dinas Perhubungan Kota Bandung merancang mobil derek yang lebih aman. Pasalnya, dari dua kendaraan derek yang dimiliki saat ini, yakni mobil derek sistem gendong dan gantung, berisiko menyebabkan kerusakan apabila menderek mobil bertransmisi matik atau rem tangan terpasang dan perseneling sudah masuk.


DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menerangkan, pihaknya sudah mengajukan desain kendaraan derek otomatis hidrolik.

Dia sendiri yang membuat desainnya yang diklaim bakal menjadi yang pertama dan satu-satunya hadir di Indonesia.

“Mobil derek otomatis hidrolik ini kerjanya seperti mobil forklift. Jadi nanti langsung mencengkram pada ban dan mobilnya langsung diangkat naik ke atas bak mobil derek. Sehingga tidak akan menyentuh body ataupun sasis,” ujar Asep, di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).

Inovasi ini, imbuh Asep, untuk menghindari adanya kerugian dari pelanggar karena kendaraan yang rusak akibat diderek. Namun, jika belum disetujui, maka sanksi derek akan tetap menggunakan mobil derek yang ada, guna menegakkan aturan baru yang rencananya bakal mulai digulirkan pada tahun 2021 mendatang.

“Januari mudah-mudahan berjalan kita akan pakai derek yang ada dulu. Kami akan pilah kalau mobilnya aman kita bisa pakai derek yang ada. Kalau sekarang dipaksakan khawatir merusak mobilnya. Tapi pastinya derek akan tetap kita lakukan, karena kalau tidak berbuat pasti parkir liar tetap lebih banyak,” paparnya.

Sanksi derek ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Di dalam Perda itu tertera pula penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E). BLU-E ini akan diluncurkan pada 5 November mendatang. Asep menjelaskan, BLU-E ini sebagai pengganti dari buku uji kir. Nantinya bukti lulus uji kir tersebut menggunakan kartu elektronik.

“BLU-E adalah pengganti buku uji yang lama yang lebih banyak dipalsukan. Nanti diganti dengan smartcard. Karena sekarang pemalsuan masih banyak, dilakukan oleh oknum atau calo. Biaya tetap tidak berubah, cuma berganti buku uji ke smart card,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB