DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandung (RPIK). Raperda ini merupakan salah satu dukungan terhadap pengembangan UMKM di kota ini.
Hal itu tercantum dalam lembaran kota tahun 2019 nomor 2 perihal usulan Raperda Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandung (RPIK) tahun 2019-2039. Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga rancangan yang diserahkan Pemkot Bandung kepada DPRD Kota Bandung, Senin (28/1/2019).
Raperda diserahkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung. “Kita dukung industri UMKM di Bandung. Ini menjadi bagian dari upaya mendongkrak perekonomian Kota Bandung.”
Humas Kota Bandung mengungkap, industri kreatif di Kota Bandung tumbuh pesat. Industri tersebut telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian kota ini.
“Kita dorong lewat payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian pengambangan industri mereka,” katanya, seraya menambahkan, Raperda lainnya yaitu Lembaran Kota tahun 2019 nomor 1 perihal Usulan Raperda Kota Bandung terbaru tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung tahun 2018- 2023.
Satu Raperda berikutnya yaitu Lembaran Kota tahun 2019 nomor 3 perihal usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan. “Saya mengawal dengan dewan. Kita menargetkan di Maret itu selesai. Kita ingin teman-teman di Pansus bisa membahasnya dengan cepat dan tepat. Kita akan berkomunikasi dengan baik,” ujar Oded.***