DARA | BANDUNG – Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang semula merupakan daerah penghasil benih ikan darat kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah. Atas alis fungsi lahan tersebut, banyak warga merasa resah terkait batas kepemilikan tanah mereka.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung, H. Achmad Kosasih, menyebutkan alih fungsi kawasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Batas Desa secara Katrometrik dengan Kesepakatan Batas Wilayah Pembebasan (BWP) Kecamatan Bojongsoang, di Soreang, Selasa (3/9/2019).
“Di kecamatan Bojongsoang, dulu kolam ikannya luas-luas, karena merupakan daerah penghasil benih ikan. Sekarang banyak kolam yang telah diurug. Rencananya akan dibangun perumahan mewah,” katanya.
Dampak dari perubahan alih fungsi lahan tersebut, menurut dia, banyak warga yang mempermasalahkan batas wilayah dan dan batas kepemilikan tanah masing-masing. Tak urung masalah perbatasan tersebut menimbulkan keresahan bagi mereka.
“Padahal tidak pernah masalah batas wilayah dan kepemilikan tanah berdampak menjadi keresahan warga. Dengan alasan tanah itu warisan orang tuanya,” ujar dia.
Hampir semua warga di wilayah itu, lanjut dia, merasa memiliki. Tapi banyak yang tidak memiliki bukti otentik kepemilikannya.
“Karena itu, saya berharap melalui kegiatan ini warga, melalui kepala desanya masing-masing, bisa memahami tata letak dan batas kepemilikan tanahnya, termasuk batas wilayah,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung, H. Ben Indra, menyebutkan, batas wilayah biasa berpatokan pada batas alam yaitu sungai. “Dan itu sudah lama dijadikan pedoman bagi warga dan pemerintah.”
Karena tidak ada kesepahaman mengenai masalah batas tersebut, pihaknya menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh kepala disa di Kecamatan Bojong soang itu. “Sebab, sebagian warga diindikasikasikan masih merasa memiliki tanah atau wilayah itu.”
Namun, Ben belum bisa menyebutkan luas lahan yang kini beralih fungsi tersebut, karena rapat hari ini belum tuntas dan masih dalam taraf penjajagan. “Saya tidak mau berspekulasi mengenai batasan wilayah tetsebut.”
Kepala Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang, Deni Nuriman, membenarkan patokan batas wilayah yang mengandalkan aliran sungai dominan dan layak digunakan. Diakuinya, ada beberapa warga yang kepemilikan tanahnya melewati batasan wilayah yang ditandai dengan aliran sungai itu.
“Tapi semua rata-rata batasnya ada dipinggiran sungai. Jadi sementara ini sungai dijadikan patokan batas wilayah,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan